KPU Samarinda Mantapkan Persiapan Selama Masa Pendaftaran

KPU Samarinda Mantapkan Persiapan Selama Masa Pendaftaran

Ruangan yang akan menampung calon pendaftar beserta timses di KPU Samarinda.-salsabila/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka sejak Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pun memersiapkan keseluruhan tahapan pendaftaran, bagi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota samarinda.

Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara pada hari akhir waktu pendaftaran sampai pukul 23.59 Wita.

Saat ini, KPU Samarinda belum mendapatkan informasi bakal pasangan calon mana yang mendaftar. Namun KPU telah mengantisipasi proses pendaftaran agar tidak berlangsung lama.

BACA JUGA:Nasib Apes Pengusaha Pariwisata, Kunjungan Wisatawan di Samarinda Menurun Dua Tahun Terakhir

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 Penduduk Kota Samarinda Terus Bertambah

“Satu hari sebelum mendaftar, Laison Officer (LO) dari bakal pasangan calon berkomunikasi dengan pihaknya untuk pemeriksaan administrasi,” kata Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda.

Adapun saat pendaftaran nanti, lanjut Firman, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara formal saja.

“Dalam pendaftaran ada membawa 3 berkas. Satu, soal dukungan partai. Kedua, jumlah dukungan karena sekarang sudah dikonversi menjadi surat suara sah. Ketiga, surat dari DPC partai politik,” sebutnya saat diwawancarai langsung.

Ia juga menyampaikan, KPU Samarinda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk rekayasa lalu lintas demi antisipasi kemacetan parah di area Jalan Ir Juanda.

BACA JUGA:Polresta Samarinda Gelar Apel Operasi Mantap Praja untuk Amankan Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Kaltim Gelar Simulasi Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Skenario itu, dibuat untuk kendaraan yang menuju ke Kantor KPU Samarinda akan dialihkan ke Jalan Wijaya Kusuma. Sehingga, jalan di area kantor KPU Samarinda tetap bersih.

“Nah nanti kendaraan bakal calon beserta partai pendukung tidak masuk ke halaman. Dia berhenti di jalan dan langsung turun, mobil juga langsung jalan. Jadi tertiblah,” bebernya.

Dengan keterbatasan venue pula, KPU pun akhirnya membatasi jumlah rombongan bakal pasangan calon masuk ke aula pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: