Pemalsu Surat Izin Produsen Pom Mini Ilegal di Balikpapan Diciduk Polisi

Pemalsu Surat Izin Produsen Pom Mini Ilegal di Balikpapan Diciduk Polisi

Kanit Tipidter, Iptu Wirawan bersama Kasi Humas Ipda Sangidun, saat memperlihatkan barang bukti tindak pidana dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS, Rabu (28/8/2024). (Disway/ Chandra)--

AS memalsukan dokumen perizinan karena ada permintaan dari pelanggan untuk mengurus perizinan sebelum melanjutkan pemesanan.

“Seharusnya izin ini diurus oleh Pemerintah Kota, namun tersangka memilih untuk memalsukannya,” tambah Iptu Wirawan.

BACA JUGA : Begini Akibatnya Kalau Mabuk Berat, Pria di Balikpapan Aniaya Istri Pakai Parang

Aktivitas AS yang telah berlangsung selama sebulan berpotensi membahayakan konsumen, mengingat kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan tidak dapat dipastikan.

“AS kini diancam dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang tanda daftar dan merek, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Iptu Wirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: