Begini Akibatnya Kalau Mabuk Berat, Pria di Balikpapan Aniaya Istri Pakai Parang

Begini Akibatnya Kalau Mabuk Berat, Pria di Balikpapan Aniaya Istri Pakai Parang

Tersangka DR dengan barang bukti sebilah parang yang telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria di Balikpapan berinsial DR (42), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istri sirinya, H (48) akibat mabuk minuman keras (miras).

Insiden tersebut terjadi di kediaman mereka yang terletak di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Saat ditanya oleh awak media pada saat konferensi pers, DR mengaku baru kali pertama melakukan kekerasan tersebut kepada istrinya, dikarenakan mabuk berat.

“Baru kali ini saja, mabuk enggak sering,” singkat DR.

BACA JUGA:Sebulan Lima Kasus Curanmor Terjadi di Balikpapan Utara, Pelakunya Ada yang Pasutri

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Balikpapan Dilantik, 20 Pendatang Baru

Sementara itu, Ipda Elfra Sitepu, Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan dan penganiayaan ini berawal ketika DR pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat, pada Senin (15/7/2024) lalu.

Pada saat itu, DR mengaku dirinya hilang kontrol dan memulai aksinya dengan menyerang H, yang sedang berjualan sembako di rumah dengan melempar sebuah kursi.

“Barang-barang dagangan dilempar oleh pelaku. Kejadian tersebut terekam jelas dalam CCTV,” kata Ipda Elfra Sitepu kepada awak media, Senin (26/8/2024).

Berdasarkan hasil pengamatan Nomorsatukaltim, dari rekaman CCTV terlihat DR menendang istrinya dan melempar kursi plastik ke arahnya.

Tidak berhenti di situ. DR juga mencabut parang dan menodongkannya ke arah korban dengan sikap yang mengancam. Meskipun tidak ada luka parah yang dialami korban, bekas pukulan menyebabkan lebam di tubuh.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Resmi Dibuka, Catat Tanggalnya!

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi bergerak dan berhasil menangkap DR di area belakang rumahnya. Selain menangkap DR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.

Ipda Elfra Sitepu mengungkapkan bahwa DR dikenakan pasal yang paling berat sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 335 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: