Pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Resmi Dibuka, Catat Tanggalnya!

Pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Resmi Dibuka, Catat Tanggalnya!

Kantor KPU Kota Balikpapan. (istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan.

Pengumuman ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono dan diumumkan melalui Instagram resmi @kpubalikpapan.

Hal ini merujuk pada Pasal 95 ayat (1) dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur proses pencalonan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota akan dimulai pada 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman Nomor 19. 

“Untuk dua hari pertama, yakni 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Namun, di hari terakhir, 29 Agustus, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 Wita,” ujar Prakoso Yudho, pada Minggu (25/8/2024).

Para kandidat yang berminat mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 28.552 suara.

BACA JUGA : Menakar Kekuatan Penantang Petahana di Pilkada Balikpapan 2024

Lebih lanjut, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan bahwa KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini, guna mendukung kelancaran proses pendaftaran.

“Ada dua tugas utama helpdesk, yaitu melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelas Prakoso kepada Nomorsatukaltim.

KPU Kota Balikpapan menyediakan layanan Helpdesk khusus yang siap melayani sepanjang tahapan pencalonan berlangsung.

Adapun untuk selengkapnya, informasi dapat diakses melalui situs resmi KPU Kota Balikpapan di www.kota-balikpapan.kpu.go.id.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: