Pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Resmi Dibuka, Catat Tanggalnya!

Pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Resmi Dibuka, Catat Tanggalnya!

Kantor KPU Kota Balikpapan. (istimewa)--

BACA JUGA : Jelang Pilkada Balikpapan 2024, Penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekretariat PPK Dilaksanakan

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota  Balikpapan akan segera meluncurkan atau launching tahapan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudo Lelono mengatakan, Launching Pilkada Balikpapan ini digelar pada 4 Mei 2024, bersamaan dengan launching pilkada di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, launching Pilkada Balikpapan 2024 digelar di BSSC Dome. Pada saat yang sama, maskot Pilkada 2024 akan diperkenalkan kepada publik Kota Minyak.

BACA JUGA : KPU Balikpapan Tolak Pendaftaran Joy Nashar-Mayasusi, Pilkada Balikpapan Tanpa Calon Independen

Selain itu, KPU Balikpapan akan membentuk badan adhoc untuk persiapan suksesi kepemimpinan Kota Balikpapan.

"Rencananya launching akan kami laksanakan di BSSC Dome. Di situ akan kami tampilkan maskot Pilkada 2024," kata Yudo di sela audiensi dengan Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Usai launching Pilkada 2024, kata Yudo, KPU akan mulai membuka tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan Wali Kota Balikpapan.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali  Kota Balikpapan, Joy Nashar Utamajaya bersama Mayasusi Likovitasari ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
BACA JUGA : Pilkada Balikpapan Di-Launching 4 Mei 2024, Berikut Bocoran Tahapannya

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

Ketua KPU Balikpapan menyatakan, surat dukungan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen ini masih kurang, sehingga terpaksa dikembalikan.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya, Joy Nashar-Mayasusi dan para pendukungnya telah menyerahkan dokumen persyaratan langsung kepada ketua dan anggota KPU Balikpapan.

Namun, lanjut Yudho, setelah pemeriksaan data fisik dan digital (Sistem Informasi Pencalonan/ Silon), KPU Balikpapan menyatakan bahwa bacalon independen ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: