Daftar Pemilih Sementara Balikpapan Berjumlah 521.133 Orang, Balikpapan Utara Terbanyak

Daftar Pemilih Sementara Balikpapan Berjumlah 521.133 Orang, Balikpapan Utara Terbanyak

Komisioner KPU Balikpapan Divisi Data dan Perencanaan, Makta.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Balikpapan sebanyak 521.133. Angka itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.

Jumlah tersebut mencakup enam kecamatan. Yakni Kecamatan Balikpapan Timur dengan 70.364 pemilih dan 139 TPS, Balikpapan Barat dengan 68.731 pemilih dan 130 TPS, serta Balikpapan Utara dengan 132.229 pemilih dan 254 TPS.

Kemudian, Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki 76.393 pemilih dan 145 TPS, Balikpapan Selatan dengan 112.361 pemilih dan 214 TPS, serta Balikpapan Kota dengan 61.055 pemilih dan 114 TPS.

BACA JUGA:Polresta Balikpapan Siapkan Pengamanan Khusus Pilkada 2024, Sesuaikan Personel di TPS

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Data dan Perencanaan, Makta, menjelaskan lebih rinci. Dikatakannya total DPS yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP), dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, untuk Kota Balikpapan adalah 521.132 pemilih, dengan 996 TPS.

Makta juga menjelaskan bahwa dua lokasi khusus (loksus) untuk pemungutan suara pada Pilkada mendatang akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Balikpapan.

BACA JUGA:TPS Khusus untuk Pilkada 2024 di Balikpapan, Jadi Perhatian Utama Bawaslu

“Masing-masing loksus ini akan memiliki dua TPS, yaitu di Rutan Balikpapan dan Lapas Kota Balikpapan, yang semuanya berada di Kecamatan Balikpapan Selatan,” ujar Makta saat dikonfirmasi, pada Minggu (11/8/2024).

Penetapan loksus ini, jelas Makta, disebabkan oleh kekurangan TPS dan tambahan TPS hanya dapat diatur di tingkat kabupaten/kota, bukan di tingkat PPS dan PPK.

Makta juga menambahkan bahwa setelah penetapan DPS, data pemilih akan diumumkan antara 18 hingga 27 Agustus 2024. Selama periode tersebut, pihaknya akan menerima masukan dari berbagai pihak jika disertai bukti yang sah.

“Kami akan menganalisis data dan mengkaji secara berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA:Menteri AHY Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Pantau Program Khusus Pertanahan

Makta mengingatkan bahwa setelah DPS ditetapkan, kemungkinan adanya perubahan data pemilih, seperti pemindahan domisili, akan disesuaikan. Data final akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September nanti.

“DPS adalah daftar sementara yang akan kami perbaiki setelah menerima data dari provinsi,” jelas Makta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: