Sudah Lama Diintai, Bandar Sabu di Tenggarong Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Kukar

Sudah Lama Diintai, Bandar Sabu di Tenggarong Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Kukar

--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil menangkap AH (34), bandar sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong, Selasa 31 Juli 2024.  

Gerak-gerik AH sendiri sudah sejak lama dipantau oleh polisi. Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba terjadi pada Selasa 31 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan sendiri terjadi di rumah AH di Jalan Melak 1 Kelurahan Maluhu.

Awal mula kasus ini saat kepolisian menerima informasi masyarakat sekitar yang selalu curiga dengan tindak dan tanduknya AH. Hal tersebut dikarenakan setiap malam para warga selalu melihat banyaknya orang berdatangan kerumahnya. Anehnya orang yang datang tersebut selalu sebentar. Hingga ada salah satu warga yang melihat lakukan transaksi barang haram tersebut.

BACA JUGA:Tertutup Daun Sawit, Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Jalur Poros Tenggarong-Samarinda

“Bahwa di lokasi TKP kerap jadi lokasi transaksi yang dilakukan oleh pelaku. {elaku yang sedang duduk di depan rumahnya, langsung diamankan oleh para petugas,” terang Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Setelah ditangkap, para petugas segera melakukan penggeladahan guna mengamankan barang bukti. Tim Satrenarkoba Polres Kukar melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kontrakan tempat ia tinggal. Akhirnya ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil berwarna coklat, di dekat tempat ia duduk.

Selain mengamankan 4 poket sabu-sabu seberat 0,94 gram, Satresnarkoba Polres Kukar juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Sepert 1 buah alat hisap sabu-sabu. Pelaku pun kini sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Merah Putih Raksasa Sepanjang 250 Meter Berkibar di Tenggarong, Kobarkan Semangat Juang Warga Kukar

“Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aksarudin Adam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: