Dianggap Abaikan Putusan MK soal Pilkada, KPU Dilaporkan ke DKPP

Dianggap Abaikan Putusan MK soal Pilkada, KPU Dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi - Kantor KPU RI di Jakarta-(Foto/Istimewa)-

Adnan dalam petitumnya meminta DKPP agar menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, mengingat keputusan yang diambil akan berdampak langsung pada proses pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: