Dianggap Abaikan Putusan MK soal Pilkada, KPU Dilaporkan ke DKPP

Dianggap Abaikan Putusan MK soal Pilkada, KPU Dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi - Kantor KPU RI di Jakarta-(Foto/Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Laporan ini diajukan oleh Raden Adnan atas nama warga negara Indonesia, yang menilai KPU mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2022.

Dalam keterangannya, Raden Adnan menilai bahwa Peraturan KPU tersebut mengabaikan ketentuan MK mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah. MK memutuskan bahwa masa jabatan dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan, sementara PKPU menghitungnya sejak pelantikan.

BACA JUGA: PPP Kaltim Belum Menentukan Arah, Lenny Marlina: Masih Menunggu Instruksi DPP

"KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan seorang pejabat negara, lantas kenapa tidak melaksanakan putusan MK? Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani. Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," tegas Adnan, dikutip Antara, Rabu (24/7/2024). 

Adnan juga menyoroti bahwa KPU mengabaikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan tidak ada pelantikan untuk pelaksana tugas kepala daerah. 

Surat Kemendagri bertanggal 14 Mei 2024 menegaskan hal ini, namun tidak diindahkan oleh KPU dalam peraturan yang dikeluarkan.

BACA JUGA: TMMD ke-121 Dimulai, Kodim 0904/Psr Bantu Buka Jalan Usaha Tani di Desa Sunge Terik

"Oleh karena itu, telah terjadi dugaan pelanggaran seperti yang sudah dijelaskan, maka sebagai warga negara saya melihat hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja. Putusan MK berdasarkan undang-undang wajib dijalankan, tetapi nyatanya KPU tidak menjalankannya," ujar Adnan.

 

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Surat pengaduan ke DKPP bertanggal 23 Juli 2024 menyebutkan Mochammad Afifuddin selaku Pelaksana Tugas Ketua KPU saat ini, bersama anggotanya; Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Terkait Pilgub, Demokrat Masih Tunggu Instruksi DPP

"Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya, Putusan MK malah diabaikan," jelas Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: