KPU Paser Nyatakan Kedua Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi

KPU Paser Nyatakan Kedua Bapaslon Penuhi Syarat Administrasi

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir.-(Foto/Istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyatakan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Kedua Bapaslon itu Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf - Denni Mappa. 

Keduanya memenuhi syarat administrasi, seperti disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir.

Anas mengatakan, berdasarkan pleno pasca perbaikan penelitian administrasi calon, kedua Bapaslon memenuhi syarat untuk mengikuti tahap berikutnya. 

BACA JUGA: KPU Paser Sudah Terima Berkas Perbaikan 2 Bapaslon

Hal itu tertuang dalam pengumuman KPU Nomor:397/PL.02.2-Pu/6401/2/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminstrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser, Pilkada 2024.

"Memenuhi syarat dan telah kami sampaikan ke LO (liaison officer) tim masing-masing bakal pasangan calon," kata Anas, Sabtu (14/9/2024).

Adapun tahapan selanjutnya, KPU bakal membuka masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon. 

Anas menambahkan, tata cara penyampaian dapat diakses melalui link https://bit.ly/Hasil Penelitian PerbaikanAdmCalonBupWkIBupPaser.

BACA JUGA: 2 Bapaslon di Paser Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Paser Beri Waktu 3 Hari

Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARKAT.KWK.

"Kami menunggu, mana kala nanti ada masyarakat yang menanggapi, silakan menyampaikan ke website," imbuhnya.

Sementara, untuk tanggapan masyarakat dimulai pada 15 sampai 18 September. Terkait waktunya sejak pukul 08.00 hingga 16.WITA. 

Selain itu, membuka pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dengan datang langsung ke Kantor KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: