Cegah Pelecehan Seksual Terulang di Pemilu, KPU Berencana Buat Satgas Khusus

Cegah Pelecehan Seksual Terulang di Pemilu, KPU Berencana Buat Satgas Khusus

Plt Ketua KPU, Mochammad Afifudin-(Foto/Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pasca kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari, terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Plt Ketua KPU, Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa KPU sedang merancang kebijakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan oleh penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Dipecat, Berikut Kronologi Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan 

"Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau antisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya," ujar Afifudin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Dikutip dari Disway, Sabtu (20/7/2024).

Afifudin menjelaskan bahwa bentuk pencegahan ini sedang dikaji lebih mendalam oleh KPU, termasuk kemungkinan pembentukan tim satgas atau penerapan aturan khusus. 

"Sedang kita matangkan apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain," tuturnya.

Keputusan untuk mengambil langkah pencegahan ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa eks Ketua KPU, Hasyim Asyari, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag. 

BACA JUGA: KPU Paser Targetkan Partisipasi Pemilih Tinggi Pada Pilkada 2024

Dalam persidangan, terungkap bahwa kejadian tersebut terjadi saat Hasyim bertugas di Amsterdam, Belanda. 

CAT diundang oleh Hasyim ke Hotel Van der Valk di Amsterdam, di mana Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.

Majelis hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan dalam persidangan bahwa Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan," ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

BACA JUGA: Masuk Kategori IKP Tinggi, Bawaslu Kubar Ajak Bersama Awasi Pillkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: