Utang Konsumtif Melalui Paylater Meningkat, OJK Siapkan Regulasi Khusus

Utang Konsumtif Melalui Paylater Meningkat, OJK Siapkan Regulasi Khusus

Utang konsumsi melalui pembiayaan pay later tercatat mengalami peningkatan.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penggunaan layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL atau paylater) meningkat pesat di Indonesia. 

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran perusahaan pembiayaan (PP) melalui paylater melonjak 33,64 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp6,81 triliun per Mei 2024. 

Fenomena ini menunjukkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser pada layanan kredit digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyatakan bahwa pembiayaan paylater di Indonesia memiliki potensi pasar yang besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital. 

BACA JUGA: Usia Harapan Hidup Orang Indonesia Naik Jadi 74 Tahun

"Total penyaluran piutang pembiayaan PP BNPL per Mei 2024 meningkat 33,64 persen yoy menjadi sebesar Rp6,81 triliun," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (14/7/2024).

Agusman menambahkan, prospek pertumbuhan paylater ini juga perlu diatur dengan regulasi untuk mengatur layanan ini agar tidak merugikan penggunanya. 

Beberapa hal yang sedang dibahas meliputi persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, serta perlindungan data pribadi. 

"Kami sedang mengkaji berbagai aspek termasuk rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, dan manajemen risiko," tambahnya.

BACA JUGA: Pusamania Setuju Larangan Nonton di Kandang Lawan Dicabut

Dampak Penggunaan Paylater

Peningkatan penggunaan paylater menunjukkan adanya perubahan perilaku konsumen yang lebih memilih kemudahan dalam bertransaksi. Meskipun demikian, penggunaan paylater juga menimbulkan kekhawatiran akan peningkatan utang konsumtif yang tidak produktif. 

OJK mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menggunakan layanan paylater agar tidak terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya kesadaran konsumen dalam mengelola utang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: