Operasional Menyimpang, 15 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK

Operasional Menyimpang, 15 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK

OJK mencabut izin 15 bank karena temuan penyimpangan operasional.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-NOMORSATUKALTIM

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 15 Bank sepanjang 2024.

Izin bank yang dicabut tersebut terdiri dari sejumlah bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). 

OJK menyebut, pencabutan izin berkaitan dengan temuan adanya praktik-praktik penyimpangan dalam operasional bank tersebut.

OJK ingin memastikan bahwa konsumen terlindungi dari praktik-praktik penyimpangan lembaga keuangan.

BACA JUGA: Penjualan Kendaraan Bermotor Turun, Gaikindo Berencana Revisi Target Penjualan

BACA JUGA: Langkah Pemkab Berau Berdayakan UMKM: Perbanyak Pelatihan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena pemegang saham dan pengurus bank-bank tersebut tidak mampu melakukan upaya penyehatan. 

Namun, kata Dian, penyimpangan operasional di beberapa bank menjadi alasan utama di balik keputusan ini.

"Sebagian besar penyimpangan ini terjadi karena pengelolaan yang tidak sehat sehingga berdampak pada kinerja keuangan BPR dan BPRS yang buruk," jelas Dian, dilansir dari Antara, Rabu (16/10/2024). 

Dian menyatakan, tindakan tegas ini diambil oleh OJK, sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap bank-bank yang terlibat. 

BACA JUGA: Kejari Balikpapan Bantah Keluarkan SP3, Pastikan Proses Hukum PT KKT Berlanjut

BACA JUGA: Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

Dian melanjutkan, OJK kini juga sedang memantau ketat, beberapa bank yang berstatus dalam pengawasan.

Namun, bank berstatus "Bank Dalam Penyehatan" tersebut masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: