Kredit Macet Tinggi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol P2P Investree

Kredit Macet Tinggi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol P2P Investree

Izin usaha PT Investree Randhika Jaya dicabut oleh OJK.-(Foto/Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya, sebuah perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang dikenal dengan nama Investree. 

Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. 

Keputusan tersebut diambil setelah Investree dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan mengalami kinerja yang memburuk. 

Termasuk terkait tingginya tingkat kredit macet yang mengganggu operasional perusahaan.

BACA JUGA: Pasar Kripto Senin 21 Oktober 2024 Usai Pelantikan Prabowo: Harga Koin Lagi Merah

BACA JUGA: Pemkab Berau Serius Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Pariwisata 

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan industri keuangan yang sehat dan berintegritas. 

Industri penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) seperti Investree diharapkan memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah.

"Keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU)," jelas OJK dalam siaran pers, pada 21 Oktober 2024. 

Kegagalan Ekuitas Investree

Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. 

BACA JUGA: SMSI Samarinda Kukuhkan Kepengurusan Baru, Fokus Wujudkan Media Siber Profesional

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus KKT: Kejari Balikapan Hadirkan Saksi, Pemohon Pertanyakan Kelengkapan Bukti

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja mereka meskipun sudah diberikan beberapa kali kesempatan oleh OJK.

OJK menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham Investree untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk upaya mencari investor strategis yang kredibel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: