Utang Konsumtif Melalui Paylater Meningkat, OJK Siapkan Regulasi Khusus

Utang Konsumtif Melalui Paylater Meningkat, OJK Siapkan Regulasi Khusus

Utang konsumsi melalui pembiayaan pay later tercatat mengalami peningkatan.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

"Perlu diingat bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk," ujarnya belum lama ini.

BACA JUGA: Donald Trump Ditembak saat Kampanye, Saksi: Saya Membantu Mengangkat Korban Tewas

Friderica juga menjelaskan bahwa pinjaman melalui paylater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal sebagai OJK Checking. 

Hal ini berarti riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen, yang pada akhirnya dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.

OJK menyadari pentingnya literasi keuangan dalam mencegah perilaku konsumtif yang berlebihan. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, termasuk mengenai penggunaan layanan paylater. 

"Masyarakat perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif," tambah Friderica.

OJK juga mengingatkan bahwa konsumen paylater memiliki kewajiban untuk memahami dan melaksanakan perjanjian baku, memberikan informasi atau dokumen yang benar, serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. 

Di sisi lain, konsumen juga memiliki hak untuk memilih produk dan layanan keuangan, mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk dan layanan tersebut, serta mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Batasi BBM Subsidi Mulai 17 Agustus, Begini Kata Pertamina

Prospek Pembiayaan Lainnya

Selain pembiayaan melalui paylater, OJK mencatat bahwa perkembangan pembiayaan syariah di Indonesia juga menunjukkan tren yang positif. 

Per Mei 2024, nilai outstanding pembiayaan syariah meningkat 27,49 persen yoy menjadi sebesar Rp26,5 triliun. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross dan NPF netto untuk pembiayaan syariah masing-masing tercatat sebesar 1,9 persen dan 0,62 persen, menunjukkan bahwa pembiayaan syariah masih dalam kondisi yang terkendali.

Selain itu, piutang pembiayaan kendaraan bermotor mengalami peningkatan 12,62 persen yoy menjadi sebesar Rp400,57 triliun per Mei 2024. Meskipun penjualan kendaraan bermotor menurun, penyaluran pembiayaan masih tetap tumbuh positif. 

Tren penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor tersebut, diproyeksikan masih memiliki peluang tumbuh dengan nilai sebesar 9-11 persen sampai dengan akhir tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: