9.888 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK Kaltim-Kaltara
OJK Kaltim dan Kaltara Sosialisasikan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Daerah, di Novotel Balikpapan, Kamis (27/6/2024). -Humas OJK Kaltim Kaltara-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), gelar sosialiasis Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Kaltim, di Novotel Hotel Balikpapan, pada Kamis (27/6/2024).
Acara ini dihadiri oleh Hudiyanto, selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, yang hadir secara daring; Muhamad Rais, selaku Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur dan AKBP Eko Alamsyah, Kasubdit 2 Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur sekaligus Wakil Ketua Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menjelaskan bahwa sektor keuangan Indonesia memasuki era baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh Presiden RI pada 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Dana PNPM Dibobol Rp 206 Juta dengan Modus Pinjaman Fiktif
"UU P2SK memberikan payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas Satgas PASTI," ujarnya dalam sambutan.
Parjiman menambahkan bahwa UU ini bertujuan untuk menjadikan regulasi sektor keuangan lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Pada 9 Oktober 2023, telah dilaksanakan High Level Meeting yang membahas penguatan Satgas PASTI, termasuk penambahan anggota baru seperti Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara.
"Kami terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi dan pinjaman online ilegal," tutur Parjiman.
Hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Penambahan anggota Satgas dari 12 menjadi 16 kementerian/lembaga diharapkan memperkuat upaya kami dalam menangani kasus-kasus tersebut," jelas Parjiman.
Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengkoordinasikan rencana kerja pemberantasan dan pencegahan aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Timur.
"Kami berharap sinergi dan kolaborasi antar anggota tim kerja Satgas PASTI dapat mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Parjiman.
Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap bahwa upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dapat lebih optimal, serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Meresahkan, Situs Judi Online Ganggu Layanan Website Diskominfostandi Mahulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: