Bukan Mekanisme Pasar, Harga Tanah di IKN Bisa Ditetapkan Kepala Otorita

Bukan Mekanisme Pasar, Harga Tanah di IKN Bisa Ditetapkan Kepala Otorita

Desain Kota Nusantara yang bakal menjadi ibu kota baru Indonesia.-(Foto/PUPR)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini memiliki wewenang baru usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu. 

Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah pemberian wewenang kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan harga tanah di wilayah IKN.

Menurut Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut, Kepala Otorita memiliki otoritas untuk menentukan nilai tanah di IKN, khususnya di Area Dalam Pengendali (ADP), yang merupakan wilayah tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. 

BACA JUGA: Update IKN Terkini: Kementerian PUPR Buka Lelang Proyek Tower, Sampai Terbit Perpres Percepatan Pembangunan

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Penetapan nilai tanah oleh Kepala Otorita ini diklaim tidak sembarangan. Melainkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2). 

BACA JUGA: Harga TBS Naik, Dinas Perkebunan Imbau Petani Gabung Kemitraan

Asumsinya, meskipun harga tanah tidak ditentukan oleh pasar, tetap ada mekanisme objektif yang digunakan untuk menentukan nilai tanah tersebut.

Penetapan nilai tanah ini kemudian menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang kemudian akan dipublikasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan di IKN.

BACA JUGA: Kronologi Jembatan Ambruk di Klandasan Ulu Balikpapan, Suara ‘Krak’ Bikin Mencekam

Selain itu, Perpres ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial di IKN. 

"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," demikian tertulis dalam Pasal 3 ayat (1).

BACA JUGA: Akses Sulit Membuat PLN Berkelit, Sebagian Warga Mahulu Nikmati Listrik dari Genset

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Perpres ini juga memungkinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4, yang menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan pembangunan dapat dibiayai oleh APBN dan sumber-sumber lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: