Kutai Barat Diserbu Penambang Ilegal

Kutai Barat Diserbu Penambang Ilegal

Pengamat Hukum, Abdul Rais-Disway Kaltim-

Penambang batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aspek kerusakan lingkungan dan retribusi pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Tangkap tangan bisa dilakukan langsung di lokasi tambang ilegal, di tempat stock rom dan di stock pile pelabuhan/jetty, sebagai tempat penampungan awal dan akhir batu bara ilegal untuk kemudian dijual oleh pemodal dan di anggkut melalui kapal oleh pembeli.

Kami menunggu penindakan pemangku kekuasaan, mulai meringkus kontraktor penambang batu bara ilegal, penyitaan armada alat berat, dump turk, ponton.

Hingga pemberian sanksi pemodal, penjual, dan pembeli.

Dan tidak kalah penting, ada IUP yang digunakan untuk aktivitas batu bara ilegal.

Menurutnya, IUP tersebut digunakan oleh pengusaha penambang batu bara illegal seolah-olah resmi.

Dengan modus operandi, pemilik IUP resmi sudah tidak lagi memproduksi batu bara dari areal konsesi, namun tambang ilegal akan terus menyuplai batu bara sehingga terkesan IUP tersebut masih aktif.

“Orang menyebutnya dipakaikan baju/bendera/dokumen dengan membayar fee permetrik ton sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: