9.888 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK Kaltim-Kaltara

9.888 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK Kaltim-Kaltara

OJK Kaltim dan Kaltara Sosialisasikan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Daerah, di Novotel Balikpapan, Kamis (27/6/2024). -Humas OJK Kaltim Kaltara-

Sementara itu, sebelumnya, SATGAS PASTI Pusat, menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dalam periode April hingga Mei 2024.

Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI Pusat, menyatakan bahwa Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan.

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram,” tutur Hudiyanto.

Selain itu, Ia mengungkapkan, Satgas PASTI menerima 74 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. 

BACA JUGA:Transaksi Uang Fantastis, Pinjol dan Judi Online Bagaikan Saudara Kembar

Atas hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran.

“Dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” kata Hudiyanto. 

Satgas PASTI juga telah menemukan nomor telepon dan WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengaja  pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Selain itu, Hudiyanto juga mengatakan bahwa Satgas PASTI telah berhasil mengungkap adanya modus penipuan yang marak terjadi, yaitu transfer dana dari pinjaman online ilegal kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. 

“Untuk menghadapi modus penipuan ini, kami memberikan tips, salah yakni dengan tidak menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu dan tidak perlu mengembalikannya dan abaikan teror dari oknum penipu atau debt collector serta memblokir nomor kontak mereka,” pungkas Hudiyanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: