Pemkab Kutim Diminta Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Pemkab Kutim Diminta Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Sobirin Bagus menyerahkan notulensi pandangan umum Fraksi KIR kepaa Ketua DPRD Kutim Joni. --


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
- Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menyampaikan pandangan umum tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.

Pandangan tersebut disampaikan perwakilan Fraksi KIR, Sobirin Bagus, dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur, Kamis (13/6/2024).

"Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut," ujarnya.

Fraksi KIR menyoroti realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 8,25 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya. Realisasi PAD mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 787,53 miliar. Sobirin menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Ada beberapa koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, seperti profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 milyar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta," katanya.

Selain itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12 persen dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 7,44 triliun.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendapatkan pendapatan transfer yang lebih dari target, namun perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengelolaannya," tambahnya.

Sobirin juga mengatakan, realisasi lain-lain pendapatan yang sah juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 568,85 miliar atau 2.315,73 persen dari anggaran sebesar Rp 24,56 miliar.

"Peningkatan ini juga akibat dari koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI. Fraksi KIR menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pendapatan yang sah ini," bebernya.

Dalam penutupnya, Sobirin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. 

"Kami berharap Pemkab Kutim terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran," pungkasnya. (*/adv/one)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: