Tanah hingga Mobil Rampasan Kejari Samarinda Dilelang Murah, Berminat? Cek Link di Bawah ini!

Tanah hingga Mobil Rampasan Kejari Samarinda Dilelang Murah, Berminat? Cek Link di Bawah ini!

Salah satu lahan rampasan negara yang dilelang oleh Kejari Samarinda.-(Foto/Dok.KPKNL)-

3. Kuasa Badan Hukum/Usaha

Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan mengunggah nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.

BACA JUGA: Remaja di Balikpapan Tewas Ditikam Akibat Mencuri Plat Alumunium

Cara Mengikuti Lelang

Untuk mengikuti lelang, peserta dapat mengunjungi situs [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id) atau [www.portal.lelang.go.id](http://www.portal.lelang.go.id) dan mengikuti petunjuk yang tersedia. 

Lelang ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk mendapatkan barang-barang dengan harga yang kompetitif.

BACA JUGA: DPRD Minta Disdikbud Samarinda Percepat Perbaikan Gedung Sekolah

Rincian Barang yang Dilelang

Berikut adalah rincian barang rampasan negara yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Samarinda:

  1. Sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.
  2. Sebidang tanah seluas 506 m² plus bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.
  3. Sebidang tanah seluas 196 m² plus bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.
  4. Sebidang tanah seluas 355 m² plus bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.
  5. Sebidang tanah seluas 255 m² plus bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.
  6. Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5.8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.
  7. Sebidang tanah seluas 249 m² plus bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.
  8. Sebidang tanah seluas 240 m² plus bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.
  9. Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: