Transaksi Uang Fantastis, Pinjol dan Judi Online Bagaikan Saudara Kembar
ilustrasi-istimewa-
Namun Purwadi mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan Pinjol, mengingat risikonya yang cukup besar.
Seperti contoh kasus penipuan pinjol yang memakan korban ratusan mahasiswa IPB telah diterima Polresta Bogor.
Polisi mendapatkan dua laporan terkait dengan total korban 311 orang dan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
BACA JUGA : Pastikan Keamanan Penghitungan Suara Ulang, Polresta Samarinda Tinjau Gudang Logistik KPU Kaltim
Menariknya, berdasarkan data dari OJK ada delapan kelompok masyarakat yang sering terlilit hutang pinjol.
Dari presentase 100 persen, profesi Guru menempati posisi pertama dengan presentase 42 persen, lalu disusul dengan Korban PHK, dan yang ketiga dihuni oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan presentase 18 persen.
Serupa dengan Pinjol, judi online juga menjadi perputaran uang terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
PPATK juga mengungkapkan, para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna.
BACA JUGA : Perayaan HUT Ke-79 RI Digelar di IKN, Apindo Minta Kota Penyangga Harus Siapkan Infrastruktur
Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 juta.
Judi online telah masuk ke berbagai kalangan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sesuai dengan kelasnya, sebagian besar (80%) pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil sekitar Rp 100.000.
BACA JUGA : Disdik Kaltim Fokus Sinkronisasi Pendidikan SMK dengan Pasar Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: