Kejagung Siapkan 30 Jaksa untuk Tangani Dugaan Kasus Korupsi Timah

Kejagung Siapkan 30 Jaksa untuk Tangani Dugaan Kasus Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar-istimewa-

NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

"Diperkirakan sekitar 30 jaksa akan terlibat dalam penanganan perkara ini, yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat 14 Juni 2024.

BACA JUGA : Diperiksa dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi: Doain Aja Ya

Dia juga menyatakan bahwa 30 jaksa ini akan mendapatkan pengamanan khusus agar dapat bekerja dengan fokus dalam menyiapkan berkas perkara dan menyusun surat dakwaan.

"Semua jaksa yang terlibat akan mendapatkan pengamanan khusus sejak awal. Hal ini dilakukan karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga penting bagi jaksa yang ditunjuk untuk bekerja dengan baik," ujarnya.

BACA JUGA : Rupiah Semakin Melemah, Kini Tembus Rp16.412 per Dolar AS

Hingga saat ini, diketahui bahwa ada 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang siap menjalani persidangan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi PT Timah yang bernama Tamron (TN) alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), serta Achmad Albani yang menjabat sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP.

BACA JUGA : Ini 3 Jurus Pemerintah Hadapi Inflasi yang Diungkap oleh Airlangga Hartarto

 

Pada Kamis, 13 Juni 2024, Kejaksaan Agung juga menyerahkan 10 tersangka terakhir dalam kasus tersebut. Mereka adalah:

 

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021

2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: