Akademisi Unikarta: KPK Harus Membuktikan Keterlibatan Rita Widyasari
Akemisi Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran-(Ist/Nomorsatukaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran mengomentari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
La Ode menilai, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan, pastinya memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sehingga mereka (KPK) berani mengambil tindakan hukum demikian," kata La Ode kepada Nomorsatukaltim, Jumat (8/6/2024) malam.
Persoalan keberatan Rita yang namanya dikait-kaitkan sebagai pemilik barang mewah itu, kata La Ode, harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat.
“KPK saya rasa tidak mungkin gegabah atau sesederhana itu menuduh,” ucapnya melalui telepon seluler.
BACA JUGA: Ekonom Unmul Khawatir PP 25 Tahun 2024 Picu Pasar Gelap Izin Tambang
Meski demikian dosen hukum itu memberikan pengecualian. KPK tetap harus bisa membuktikan adanya nama Rita dalam kepemilikan barang-barang mewah yang disita di Samarinda pekan ini.
Termasuk membuktikan aliran dana dalam kasus TPPU yang dikaitkan dengan nama Rita Widyasari. Kalau itu tidak bisa dilakukan oleh KPK, maka semua prosedur hukum yang dijalankan dinilai cacat.
“Apalagi ini tindak pidana. Tindak pidana itu tidak boleh sembarang tuduh, siapa yang menuduh harus bisa membuktikan. Misal KPK menyebut adanya nama Bu Rita, berarti seharusnya KPK juga mampu dong tunjukan, buktikan itu. Kalau tidak mampu buktikan, berarti semua prosedur cacat hukum,” tegas La Ode.
“Kita lihat nanti, mampu tidak buktikan keterhubungan Ibu Rita dengan kasus ini, kalau tidak bisa buktikan, berarti fitnah dong kalau gitu,” imbuhnya.
BACA JUGA: Buruh di Berau Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang
Sorotan lainnya adalah vonis bahwa Rita menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar dengan menyeret tiga nama. Yakni Rita sendiri, Khoiruddin dan Heri Susanto Gun alias Abun.
Dalam kasus ini, Rita dituduh menerima sekitar Rp 6 miliar dari Abun. Adapun sekitar Rp 104 miliar yang dituduhkan padanya tidak bisa dibuktikan.
Menurut La Ode, kalau bukti di persidangan yang ditemukan adalah Rp 6 miliar, maka vonis hukuman haruslah sesuai dengan nilai itu. Bukan vonis berdasarkan nilai Rp 110 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: