Akademisi Unikarta: KPK Harus Membuktikan Keterlibatan Rita Widyasari
Akemisi Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran-(Ist/Nomorsatukaltim)-
Jika pihak Rita keberatan dengan vonis itu sebenarnya bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam hukum istilah itu disebut sebagai Novum atau bukti baru, dan bisa digunakan dalam upaya hukum luar biasa dengan cara PK tadi.
“Kalau pun ada kekeliruan, seharusnya ada PK untuk menggugurkan tuduhan yang tidak benar tadi. Ya walau pun tidak menghilangkan kesalahan melainkan cuma mengurangi masa tahanan saja,” tambahnya.
BACA JUGA: Rita Widyasari Bantah Miliki 91 Mobil Mewah: Itu Fitnah!
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda. Tujuannya adalah untuk menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hasilnya, tim penyidik KPK berhasil menyita 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan pihak keluarga Rita.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa operasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 536 dokumen terkait kasus TPPU.
Selain itu berbagai barang elektronik penting juga diamankan sebagai bukti untuk mendukung pengusutan kasus tersebut.
BACA JUGA: Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp 15 Miliar
Selain kendaraan-kendaraan mewah, KPK juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi yang diduga terkait dengan dugaan aksi cuci uang hasil korupsi.
Selain itu, ada juga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, Hublot dan lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.
Ali Fikri menekankan bahwa semua aset yang disita ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pengusutan perkara yang melibatkan Rita Widyasari.
Barang-barang bukti yang diamankan saat ini telah dititipkan kepada beberapa pihak terkait untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut dan proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA: Usai Terima SK Resmi dari PAN, Rudy Mas'ud Optimis Bakal Dapat Dukungan Seluruh Partai
Sementara itu, Rita Widyasari membantah memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Ini adalah pembunuhan karakter, berita itu salah,” celetuk Rita, pada Jumat, 7 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: