Dianggap Rawan, Sosialisasi Perda HIV Akan Dilakukan di Wahau

Dianggap Rawan, Sosialisasi Perda HIV Akan Dilakukan di Wahau

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.-ist-eko


KUTIM, NOMORSATUKALTIM- Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya mengenai beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan. Saat ditemui di halaman kantor DPRD Kutim Senin, 3 Juni 2024, Joni menjelaskan beberapa hal terkait pemilihan lokasi sosialisasi.

"Untuk HIV, kita taruh di Wahau karena memang dari pengamatan Pak Armaji itu di sana paling banyak kasus HIV. Makanya kemarin kita tempatkan di sana untuk rancangan raperdanya," ungkap Joni.

Menurutnya, pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada data dan pengamatan lapangan yang menunjukkan tingginya angka kasus HIV di wilayah Wahau. Dengan fokus sosialisasi di daerah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan penanganan HIV.

"Kita ingin masyarakat di Wahau lebih menyadari tentang bahaya HIV dan bagaimana cara pencegahannya. Ini langkah awal sebelum raperda tersebut disahkan," jelasnya.

Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi perda.

"Keterlibatan masyarakat merupakan hal yang wajib karena masih bersifat rancangan. Jadi apa-apa yang menjadi masukan masyarakat terkait perda ini baru kita studi bandingkan. Yang mana masuk, ya kita masukkan," tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan sosialisasi perda di masa lalu, di mana perda yang disosialisasikan sudah dalam bentuk  jadi atau disahkan.

"Beda kalau dulu yang kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Nah sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan," bebernya.

Selain itu, pihaknya beranggapan dengan cara tersebut masyarakat akan lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perda yang akan disahkan.

"Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya," tuturnya.

Dengan langkah tersebut, Ia berharap dapat menciptakan Perda yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Kita berharap dapat menciptakan peraturan daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat," harapnya. (*/oke)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: