Pelajar di Paser Dilarang Pergi Keluar Daerah untuk Acara Perpisahan
Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, Yunus Syam.- (Disway/Awal)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Secara resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran larangan bagi pihak sekolah membawa siswa-siswi keluar daerah untuk acara perpisahan.
Kebijakan itu disinyalir buntut dari insiden yang dialami rombongan SMK di Depok beberapa waktu lalu. Larangan yang ditujukan bagi pihak sekolah di Paser tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Nomor B.421/1950/PSD.4.1/V/2024.
BACA JUGA : Persiapan Pilkada, KPU Paser Mulai Tes Wawancara Calon Anggota PPS
Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, Yunus Syam mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan TK, SD dan SMP se-Kabupaten Paser.
Ia berpesan acara perpisahaan sekolah digelar sederhana di sekolah masing-masing.
"Dilarang menyelenggarakan kegiatan perpisahan ataupun pisah kenang dengan mengadakan tour atau perjalanan keluar daerah Kabupaten Paser," tegasnya dalam surat edaran.
Selain larangan keluar daerah, Disdikbud Paser juga tidak menginginkan pihak sekolah memungut iuran perpisahan yang dapat membebani orang tua pelajar, maupun sumbangan lainnya yang memberatkan orang tua murid.
BACA JUGA : Singkirkan Unggulan Thailand, Putri KW Lolos Perempat Final Malaysia Masters 2024
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI), Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan biaya Pendidikan.
Juga diperkuat dengan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016, tentang komite Sekolah, yang diharapkan menjadi perhatian bagi pihak sekolah.
"Kalau dalam musyawarah orangtua wali murid, ada salah satu yang tidak setuju maka pelaksanaan kegiatan perpisahan sebaiknya tidak perlu dilaksanakan," tandas Yunus.
BACA JUGA : Berbagai Langkah Pencegahan Dilakukan sebagai Upaya Menekan Angka Kekerasan di Berau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: