Wujudkan Cita-cita Masyarakat, Pemkab Paser Perjuangkan Pelepasan 500 hektare HPL Transmigrasi di Desa Jone

Wujudkan Cita-cita Masyarakat, Pemkab Paser Perjuangkan Pelepasan 500 hektare HPL Transmigrasi di Desa Jone

Sekda Paser, Katsul Wijaya saat di Kementerian ATR/BPN terkait pelepasan HPL transmigrasi. (Prokopim Paser)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus memperjuangkan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, beralih status jadi hak milik.

Totalnya seluas 500 hektare dan lahan milik negara itu telah sejak lama digunakan masyarakat.

BACA JUGA : Peringati Harkitnas 2024 di Paser, Perlu Adopsi Teknologi Digital Demi Kemajuan Zaman

Teranyar, untuk mewujudkan cita-cita masyarakat, Pemkab Paser melakukan kunjungan dinas ke Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

"Kami berharap semoga pertemuan kami semakin mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan kami tentang pelepasan HPL," kata Bupati Paser, Fahmi Fadli, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, Senin (20/5/2024).

Adapun dasar lainnya, kawasan itu sudah tidak relevan sebagai HPL transmigrasi.

Apalagi selama 40 tahun lebih, area tersebut telah digunakan masyarakat untuk kepentingan hidup seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, akses jalan dan bangunan lainnya.

BACA JUGA : Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Paser Ajak Generasi Muda Kontribusi Majukan Daerah

"Kami juga pemerintah daerah sudah ada membangun beberapa fasilitas termasuk sekolah dan beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat. Sehingga kami coba mohon ke Kementerian agar kawasan setempat dilepas dari HPL," ungkapnya.

Adapun yang dilakukan Pemkab Paser ditujukan agar kegiatan masyarakat diatas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional menurut aturan Pemerintah.

"Dengan nantinya lokasi tersebut dilepas dari HPL, maka pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat kembali terlayani oleh Kantor BPN Kabupaten Paser," sebutnya.

BACA JUGA : Siap Bertarung di Pilkada 2024, Alif Turiadi Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Kukar

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menyatakan, bakal menindaklanjuti usulan Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung upaya upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.

"Tindaklanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan kami buatkan surat untuk bisa ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan," tutup Ana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: