Kapok, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Samboja Ditangkap Polisi

Kapok, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Samboja Ditangkap Polisi

Viral di media sosial, perkelahian dua remaja di Samboja, Kukar akhirnya berhasil diungkap oleh polisi.-(Ist/Nomorsatukaltim)-


Empat tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja, Polres Kukar.-(Ist/Nomorsatukaltim)-

Saat ini, empat pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Samboja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dua di antaranya masih di bawah umur.

BACA JUGA: Astaga, Remaja di Balikpapan Rudapaksa Teman Perempuannya yang Masih di Bawah Umur 

"Mereka dijerat pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: