Polresta Samarinda Berhasil Mengamankan Senjata Rakitan Hasil Belajar dari Youtube

Polresta Samarinda Berhasil Mengamankan Senjata Rakitan Hasil Belajar dari Youtube

Press Conference Polresta Samarinda -Ari Disway-

Tersangkan dikenakan pasal UU Darurat pasal 1 ayat 1, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan hukuman ancaman setingginya 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: