Calon Perseorangan di Pilkada Paser 2024 Wajib Kumpulkan 21.138 KTP

Calon Perseorangan di Pilkada Paser 2024 Wajib Kumpulkan 21.138 KTP

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir-(Ist/ Nomorsatukaltim)-

Sekadar diketahui, mengenai syarat minimal dukungan, saat ini juga telah dikeluarkan Keputusan KPU Paser Nomor 498 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paser 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: