ASN Diwanti-wanti Tak Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Lebaran

ASN Diwanti-wanti Tak Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Lebaran

Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito. -dok/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Jadwal libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan Pemkab Paser.

Yakni mulai dari 8 hingga 15 April 2024. Cuti dan libur Lebaran ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Penelitian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengatakan cuti dan libur yang diberikan sangat lama hingga 2 pekan. Pihaknya tak menginginkan ada pegawai Pemkab Paser yang telat masuk hari pertama kerja usai lebaran.

"Sepuluh hari libur, semoga ini bisa dimaksaimalkan oleh setiap pegawai untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga," kata Suwito, Senin 8 April 2024.

Cuti bersama Idulfitri ditetapkan selama empat hari. Yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga, sejak Jumat 5 April 2024 merupakan hari terakhir kerja. Para pegawai akan kembali berkantor pada Selasa 16 April 2024 mendatang. 

Ia meminta, ASN, PPPK dan PTT agar bisa mengatur masa cutinya dengan baik, terutama bagi yang mudik lebaran. Sebaiknya bisa diatur masa perjalanannya. Jangan sampai malah meminta perpanjangan masa cuti lantaran masih dalam perjalanan kembali.

"Ini cukup panjang sehingga tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk meminta penambahan masa cuti," tuturnya.

Demi memastikan kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemkab Paser direncanakan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) tim yang terdiri dari lintas sektorat yakni BKPSDM, asisten, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser.

"Nanti kami melalui tim lintas sektor akan melaksanakan sidak hari pertama masuk kerja, sesuai dengan arahan Bupati Paser," sebutnya.

Ia mewanti-wanti kalau ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi pada tim lintas sektor. 

"Nanti akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi, hasilnya akan kami laporkan pada Sekda dan Bupati Paser," pungkas Suwito.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: