KPU Pastikan Pilkada 2024 Tidak Gunakan APBN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) dalam rapat pleno suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/24).-(Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, anggaran Pilkada menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari tiap provinsi dan kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Senin (2/4/2024).
Hasyim memastikan, pilkada gubernur dan bupati/ wali kota pembiayaannya dilakukan secara sharing. Di mana, anggaran diambil dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: PKB Kaltim Buka Pendaftaran Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
"Hal ini juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). KPU juga sudah menyiapkan hal itu," ucap Hasyim.
Tak hanya itu, Hasyim mengatakan, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada.
Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.
"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja. Dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," ujar Hasyim.
BACA JUGA: PDIP Kaltim Terbuka untuk Calon Kepala Daerah dari Luar Kader
Tahapan Pilkada 2024 Dimulai
KPU RI mulai tahapan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: