Berikut ini Syarat Tukar Rupiah untuk THR di KAS Keliling Bank Indonesia

Berikut ini Syarat Tukar Rupiah untuk THR di KAS Keliling Bank Indonesia

Berikut ini Syarat Tukar Rupiah untuk THR di KAS Keliling Bank Indonesia-(istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang menjelang Hari Raya Idulfitri di Kas Keliling BI untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku.

Ini terkait dengan tradisi di Indonesia yang melibatkan pemberian uang alias THR kepada sanak saudara saat Idulfitri, yang menyebabkan tingkat penukaran uang pecahan kecil semakin meningkat.

Pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA : GPM Digelar 1 April 2024, Beras hingga Minyak Goreng Bakal Dijual dengan 'Harga Miring'

Rinciannya, proyeksi kebutuhan Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp172,8 triliun dan Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar Rp24,6 triliun.

BI juga membuka layanan penukaran uang menjelang Idulfitri di seluruh 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Selain itu, layanan penukaran juga tersedia melalui website Penukaran dan Tarik Uang Rapih (PINTAR) dengan jumlah titik layanan sebanyak 449.

BACA JUGA : Naik Lagi Bosku! Harga TBS Sawit Kaltim Nyaris Tembus Rp2.600 per Kilogram

Untuk tahun ini, Bank Indonesia menyediakan paket penukaran uang senilai Rp4 juta yang terdiri dari 100 lembar pecahan Rp1.000, 200 lembar pecahan Rp2.000, 100 lembar pecahan Rp5.000, 50 lembar pecahan Rp20.000, dan 20 lembar pecahan Rp50.000.

Selain itu, BI juga memberikan layanan tambahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan Rp75.000. Penukaran tersebut juga dapat dilakukan menggunakan uang logam melalui Kas Keliling Terpadu BI.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat diharapkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Namun, layanan penukaran secara langsung atau goshow (tanpa mendaftar) hanya akan dilayani selama kuota masih tersedia

BACA JUGA : Bisnis Thrifting Kembali Menjamur, Mendag Zulhas akan Lakukan Investigasi Penyelundupan Barang Bekas

Berikut Syarat Penukaran Uang di Layanan Kas Keliling BI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: