BPJS Kesehatan Persilakan Lapor, Jika RS Batasi Jumlah Hari Rawat Inap

BPJS Kesehatan Persilakan Lapor, Jika RS Batasi Jumlah Hari Rawat Inap

ILUSTRASI - Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. -(Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan jumlah hari rawat inap bagi pasien tertanggung asuransi plat merah ini.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Citra Jaya meminta pasien melapor jika pihak rumah sakit (RS) memberlakukan batasan.  

"Segera laporkan ke kami jika ada yang demikian, karena tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Citra Jaya, dilansir dari Antara, Sabtu (23/3/2024). 

"Pasien harus dirawat sampai tuntas," tandasnya.

BACA JUGA: Masyarakat Tak Perlu Panik, BPJS Kesehatan Tetap Sediakan Layanan Kesehatan Selama Cuti Lebaran 2024 

Citra mengungkap, ketentuan ini diatur dalam enam janji pelayanan BPJS Kesehatan. Artinya, pihak RS harus memenuhi janji tersebut sebagai sebuah konsekuensi.

Disebutkannya, enam janji itu adalah berobat dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tidak ada biaya tambahan atau iur biaya saat berobat sesuai prosedur.

BACA JUGA: Ini Nama-nama Anggota KPU Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Se-Kaltim Periode 2024-2029

Kemudian tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat, terakhir adalah pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

"Pokoknya jika ada rumah sakit yang pelayanannya tidak sesuai dengan enam janji kami tersebut, segera laporkan," tegasnya.

BACA JUGA: Uji Coba di Balikpapan, OIKN Kolaborasi dengan Sergek Ciptakan Smart City di IKN

Ia tak menampik, pihaknya pernah menerima laporan masalah obat kosong, sehingga pasien harus menebus obat di apotek.

Termasuk laporan soal pelanggaran enam janji di atas. Bahkan detail menyebut nama rumah sakit, nama dokter, petugas yang melayani, hingga kronologi. 

Citra mengatakan, pihaknya dengan cepat merespons laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: