Surat Ditarik, OIKN Batal Gusur Rumah Warga di Sekitar Kota Nusantara

Surat Ditarik, OIKN Batal Gusur Rumah Warga di Sekitar Kota Nusantara

Papan batas kawasan inti pusat pemerintahan yang dipasang di atas ahan warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).-(Antara)-

Surat itu menyangkut pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang.

"Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu," katanya.

Pun demikian, pihak kelurahan dan desa terkait meminta surat resmi OIKN yang menyatakan surat tersebut telah ditarik dan dinyatakan gugur sebagai jaminan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Netralitas Jokowi Dicecar dalam Sidang Dewan HAM PBB, Singgung Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

"Kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak," ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: