KMS Kaltim Sebut Surat dari Otorita IKN Sebagai Bentuk Intimidasi dan Ancaman terhadap Warga Sipil

KMS Kaltim Sebut Surat dari Otorita IKN Sebagai Bentuk Intimidasi dan Ancaman terhadap Warga Sipil

KMS Kaltim saat melaksanakan diskusi via zoom-(Disway/Iswanto)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS Kaltim) menilai surat yang dikeluarkan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) terkait penggusuran bangunan milik warga di kawasan IKN merupakan ancaman terhadap masyarakat sipil.

Ini disampaikan KMS Kaltim dalam forum diskusi via zoom meeting yang dilaksanakan, Rabu (13/3/2024).

Ketua Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menegaskan bahwa upaya yang dilakukan itu merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil.

"Ini sudah masuk teror dan intimidasi kepada warga. Sesuatu yang dipaksakan itu pasti akan jadi penindasan. Masyarakat yang ada di Sukaraja, Bumi Harapan, kita tidak mau ada teror dan intimidasi tehadap mereka yang sudah lama menempati wilayah di sana," kata Buyung dalam forum diskusi tersebut.

BACA JUGA : Tanggapi Upaya Perampasan Tanah Warga di PPU, Ini Poin-Poin Pernyataan Sikap KMS Kaltim

BACA JUGA : Junaedi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU

Hal serupa juga disampaikan Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya, jika mengacu pada dua surat yang dikeluarkan Badan Otorita IKN itu. Bahkan tidak menyebutkan secara eksplisif terkait bangunan baru atau lama.

"Kalau soal data, mestinya juga disiapkan sementara ini kaya sapu jagat. Surat yang dikeluarkan itu masuk dalam kawasan tata ruang strategis IKN. Proyek sapu jagat itu dimaksudkan, semua bangunan yang masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah strategis itu yang hendak digusur," ungkapnya.

Kata Herdiansyah, tidak ada pemilahan bangunan baru. Dalam surat itu menyatakan bahwa semua yang masuk ke dalam kawasan tata ruang strategis wilayah IKN, itu yang hendak digusur dan dibongkar secara paksa oleh badan otorita.

BACA JUGA : Sejak Tahun 2019, Berau Telah Dinyatakan Bebas Penyakit Frambusia

"Kesimpulan kami bahwa yang disaar itu bohong kalau bangunan baru. Yang disasar itu sebetulnya adalah tanah, lahan dan bangunan yang masuk ke dalam wilayah kawasan strategis IKN. Artinya Bumi Raja, Bumi Harapan, Sukaraja itu masuk semua. Itu yang menjadi sasaran penggusuran," sebutnya.

Sementara Dede Wahyudi dari AMAN Kaltim mendesak Badan Otorita IKN untuk segera membuat regulasi khusus untuk mengakui hak-hak masyarakat adat. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Baik di kawasan IKN maupun beberapa wilayah lainnya di Kaltim.

"Kami minta Badan Otorita IKN agar membuat regulasi untuk akui hak masyarakat adat. Ini yang didorong AMAN Kaltim selama ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: