KMS Kaltim Sebut Surat dari Otorita IKN Sebagai Bentuk Intimidasi dan Ancaman terhadap Warga Sipil

KMS Kaltim Sebut Surat dari Otorita IKN Sebagai Bentuk Intimidasi dan Ancaman terhadap Warga Sipil

KMS Kaltim saat melaksanakan diskusi via zoom-(Disway/Iswanto)-

BACA JUGA : MenPAN-RB ke Paser Sampaikan Sejumlah Hal Soal IKN

BACA JUGA : Polda Kaltim Lepas 9 Petani PPU yang Disebut Halangi Proyek Bandara VVIP IKN

Diketahui, surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN itu dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2024.

Surat dengan Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.

Kemudian, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan "Surat Teguran Pertama" Nomor. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: