Polda Kaltim Lepas 9 Petani PPU yang Disebut Halangi Proyek Bandara VVIP IKN

Polda Kaltim Lepas 9 Petani PPU yang Disebut Halangi Proyek Bandara VVIP IKN

Ilustrasi - Lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN saat dikunjungi para pejabat negara beberapa waktu lalu.-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sembilan petani yang menjadi tersangka pengancaman terhadap pekerja proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya dilepas setelah permohonan penangguhan penahanannya disetujui oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Para pekerja proyek mengaku diancam menggunakan senjata tajam (sajam) di areal pembangunan Bandara VVIP IKN sisi udara zona dua, di kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

BACA JUGA: Presiden Tinjau Lapangan Upacara di IKN, Pastikan Kesiapan HUT Ke-79 RI

"Sebanyak 9 tersangka yang dilaksanakan penangguhan penahanan yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) dan diberikan wajib lapor kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, dilansir dari Antara, Minggu (2/3/2024).

Artanto menegaskan, proses hukum para tersangka tetap berlanjut meski penahanannya ditangguhkan.

BACA JUGA: Tidak Miliki Akses Darat, Kampung Long Laai di Kabupaten Berau Butuh Jembatan

Menurutnya, pengancaman menggunakan senjata tajam dan/atau membawa senjata tajam tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Artanto.

BACA JUGA: Breaking News! Kapal Pengangkut Bahan Pokok Meledak di Perairan Sungai Segah Berau

Aparat Kepolisian, kata Artanto, tidak akan berkompromi terhadap potensi ancaman keamanan di sekitar proyek strategis pembangunan IKN.

"(Kami) memastikan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Kabid Humas Polda Kaltim itu.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 27 Februari 2024, sembilan petani di Penajam Paser Utara ditangkap oleh Polisi.

BACA JUGA: Resmi! Kaltim Dapat 10 Paket Jalan Inpres, Berikut ini Daftarnya

Salah satu keluarga petani yang ditangkap menyatakan, mereka hanya ingin membuka akses ke kebun mereka. Namun malah dituduh menghalangi jalannya pengerjaan proyek bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: