MUI Serukan Gerakan Boikot Produk Israel saat Ramadhan 1445 Hijriah

MUI Serukan Gerakan Boikot Produk Israel saat Ramadhan 1445 Hijriah

Logo Majelis Ulama Indonesia-(Istimewa)-

"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," paparnya.

Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

Sudarnoto menekankan, aksi boikot juga merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," ungkapnya.

Pemboikotan terhadap barang-barang pro Israel itu juga tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id