Kominfo Sebut Game Jadi Modus Judi Online Targetkan Anak-anak

Kominfo Sebut Game Jadi Modus Judi Online Targetkan Anak-anak

Kominfo sebut banyak anak terjebak judi online karena berkamuflase menjadi game.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa saat ini banyak anak-anak yang terjebak dalam permainan judi online yang menyamar sebagai game online. 

Fenomena ini sangat meresahkan karena anak-anak dapat dengan mudah mengakses dan bermain judi online tanpa mereka sadari.

Menurut Usman Kansong, judi online seringkali berkamuflase menjadi game online dengan menawarkan janji-janji dan kemenangan yang menarik perhatian anak-anak. 

"Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online, ya begitu. Ada yang seperti itu. Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online," kata Usman Kansong, dikutip Disway, Sabtu (27/7/2024).

BACA JUGA: Pegiat UMKM Kerajinan Mengaku Belum Merasakan Dampak Pembangunan IKN

Ia menambahkan bahwa modus ini sering kali melibatkan proses top-up terlebih dahulu sebelum bermain, di mana pemain dijanjikan kemenangan. 

"Judi online ini sebenarnya mempromosikan diri seolah-olah dia game online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, begitu kan. Nah, itu sudah kita curigai sebagai judi online," jelas Usman.

Kominfo telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. 

Peraturan ini mengharuskan penerbit game untuk melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia, dengan kategori mulai dari 3 tahun hingga 18 tahun.

BACA JUGA: Miris, Anak di Bawah 10 Tahun hingga Anggota TNI/Polri Terdeteksi Main Judi Online

"Nah di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun," sambung Usman. 

Meski demikian, Usman mencurigai bahwa game online yang mengandung konten judi online ini bukanlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi terdaftar.

 

Upaya Pemberantasan Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: