Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum

Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional. -REUTERS-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mengatakan bahwa kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan pencaplokan. ICJ juga memutuskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin.

Nawaf Salam, Presiden ICJ di Den Haag, duduk di hadapan peserta sidang, di Deen Hag, Belanda, Jumat 19 Juli 2024. Dokumen setebal sekitar 80 halaman itu ia bacakan, termasuk pendapat panel hakim yang beranggotakan 15 orang, mengenai pendudukan Israel atas wilayah Palestina

Menurut ringkasan opini tersebut para hakim kompak. Israel telah dikatakan melanggar hukum internasional. Pelanggaran yang dimaksud meliputi pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, pencaplokan dan pemaksaan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina. 

BACA JUGA:Israel Manfaatkan Kelaparan Menjadi Senjata untuk Menyerang Warga Palestina

Pengadilan juga mengatakan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah tersebut (Palestina,red.), melanggar hukum internasional. Israel melakukan akuisisi wilayah secara paksa dan menghalangi hak masyarakat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Salam juga membacakan dalam putusannya. Negara-negara lain berkewajiban tidak memberikan bantuan apapun kepada Israel di wilayah tersebut. Dikatakan bahwa Israel harus segera mengakhiri pembangunan permukiman. Dan permukiman yang ada harus dihapuskan, 

“Penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan” membuat ‘kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki menjadi tidak sah,” kata pengadilan dikutip Aljazeera.

“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” sambung pengadilan.

Pendapat pengadilan tersebut diminta dalam permintaan tahun 2022 dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan tertinggi PBB yang mengadili perselisihan antar negara.

BACA JUGA:Joe Biden Ajukan Proposal Perdamaian Permanen di Gaza: Hamas Setuju, Israel Pikir-Pikir

Israel terbukti merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Dimana semuanya merupakan wilayah bersejarah Palestina yang dierbut dalam perang tahun 1967. Sejak saat itu, Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, terus menerus hingga sekarang. 

Israel juga memiliki permukiman di Gaza sebelum penarikan tahun 2005. PBB dan sebagian besar masyarakat internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah yang diduduki Israel.

Momen Penting

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengatakan kepada para wartawan di Den Haag bahwa keputusan tersebut menandakan momen penting bagi Palestina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: