Pelayanan SIM Balikpapan Libur Dua Hari selama Perayaan Nyepi 2024

Pelayanan SIM Balikpapan Libur Dua Hari selama Perayaan Nyepi 2024

Kasat Lantas Polres Balikpapan, Kompol Ropiyani-(Disway Kaltim/ Chandra)-

6. Tes Psikologi: Mengikuti dan lulus tes psikologi.

7. Pembayaran Biaya Perpanjangan: Sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan ketentuan yang berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

BACA JUGA: Catat! Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompol Ropiyani juga menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk memastikan membawa semua dokumen asli dan fotokopinya untuk diverifikasi oleh petugas Satpas. 

“Jika ada perubahan atau informasi tambahan terkait prosedur ini, biasanya akan diinformasikan di lokasi Satpas atau melalui situs resmi Korlantas Polri,” pungkas Ropiyani.

Sementara itu, dasar hukum tentang perpanjangan SIM ini termaktub dalam Pasal 28 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012. Peraturan tersebut Menyatakan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

BACA JUGA: Palsukan DPT Pemilu 2024, 7 PPLN Kuala Lumpur Kini Berstatus Tahanan Kota

Dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, yang mengukuhkan bahwa jika SIM telah lewat masa berlaku, meskipun hanya satu hari, maka pemilik harus membuat SIM baru.

Selain itu, dalam aturan diatas terdapat juga informasi mengenai waktu ideal untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, yaitu minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis dan disarankan 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrian di SATPAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: