Hentikan Peredaran Narkoba, Polresta Balikpapan Musnahkan 74 Gram Sabu

Hentikan Peredaran Narkoba, Polresta Balikpapan Musnahkan 74 Gram Sabu

pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polresa Balikpapan-Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu telah dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan pada Selasa, (5/3/2024).

Pada kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, pengacara, Propam, Satuan Tahanan & Barang Bukti, dan Kasi Humas Polresta Balikpapan.

Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 74,14 gram dari total 81,83 gram.

Sisanya, sebanyak 1,28 gram disisihkan untuk pengujian di Laboratorium Narkotika BNN Samarinda dan 5 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. 

“Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tersangka kasus narkotika inisial DM,” ungkap Ipda Sangidun.

Adapun pemusnahan barang bukti ini adalah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Sitaan/Barang Bukti No.Sp.Muanah-E/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 5 Maret 2024.

Ipda Sangidun juga menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dengan air di dalam toples plastik.

Kemudian, air tersebut dibuang ke toilet oleh tersangka dengan pengawalan penyidik dan provos, juga disaksikan oleh peserta pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun. Tersangka pun juga kooperatif mengikuti jalannya kegiatan ini” pungkas Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: