DPR Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia terkait Izin Usaha Tambang
![DPR Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia terkait Izin Usaha Tambang](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/e130fa2554806c3223aa096d17dc8949.jpg)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat bersama DPR RI.-(Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengaku mendapatkan informasi mengenai dugaan permintaan gratifikasi dalam bentuk fee atau saham oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kepada beberapa perusahaan.
Dugaan tersebut terkait kebijakan mencabut dan mengembalikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Mulyanto, yang merupakan anggota Fraksi PKS, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahlil terkait dugaan ini.
Dia juga menuding pemerintah melakukan tindakan yang semena-mena dengan memberikan wewenang kepada lembaga tertentu. Urusan tambang yang seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
BACA JUGA: Tangani Inflasi Jelang Ramadan, Kios SIGAP Dibuka di Pasar Segiri Samarinda
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," beber Mulyanto, Selasa (5/3/2024).
Mulyanto menilai bahwa keberadaan Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia memiliki kepentingan politik yang kuat. Terlebih lagi, pembentukan satgas ini dilakukan menjelang kampanye pemilihan presiden 2024.
Menurut Mulyanto, pembentukan satgas ini dapat dianggap sebagai upaya untuk melegitimasi pencarian dana untuk keperluan pemilu, khususnya bagi salah satu peserta pemilu.
BACA JUGA: Fenomena Lonjakan Suara Partai PSI dalam Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ungkap dia.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” sambung dia.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) membongkar bisnis tambang yang diduga melibatkan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melalui akun media sosial X.
Bahlil yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dituding mencabut ribuan IUP dan kemudian mematok fee hingga miliaran rupiah jika ada ingin memperbaruinya.
Bahlil sendiri mendirikan perusahaannya pada 2010 lalu yang bernama PT Rifa Finance dan merupakan induk dari 10 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id