Dalam Hitungan Jam, Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

Dalam Hitungan Jam, Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

Pelaku pencurian motor (curanmor) beserta barang bukti sepeda motor yang ditangkap Polsek Balikpapan Utara. -ist-Humas Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Aksi nekat seorang pencuri motor di Jalan AW Syahrani No 33, RT 03, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, berhasil digagalkan dengan sigap oleh Tim Buser Polsek Balikpapan Utara.

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR yang berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap dalam hitungan jam setelah korban melaporkan kehilangan motornya.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengatakan bahwa kejadian bermula pada tanggal 28 Februari 2024. Saat itu korban bernama Mursalim (30) memarkirkan motor Yamaha Aerox miliknya di parkiran rumah dengan kunci masih tergantung.

“Jadi saat itu korban langsung masuk rumah dan tidur. Keesokan harinya, ia dikejutkan karena motornya telah raib,” ungkap AKP Singgih.

AKP Singgih juga mengatakan bahwa saat Mursalim mengetahui motornya sudah tak ada, ia pun segera memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Lantas menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, Mursalim melapor ke Polsek Balikpapan Utara,” ujar AKP Singgih.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Polsek Balikpapan Utara langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti motor curian.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penanganan. Untuk para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas AKP Singgih.

Adapun untuk isi dari Pasal 362 KUHP yaitu, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Terakhir, AKP Singgih pun turut mengapresiasi kecepatan dan ketepatan kerja Tim Buser dalam menangani kasus ini.

"Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polsek Balikpapan Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus kriminalitas," pungkas AKP Singgih.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa jika masyarakat melihat atau menjadi korban suatu tindak pidana, dalam hal ini khususnya pencurian agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Jadi masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat, agar dapat ditindaklanjuti perkaranya oleh petugas kepolisian,” ujar Ipda Sangidun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: