Realisasi Penerimaan PBB-P2 Paser 2023 Tercapai

Realisasi Penerimaan PBB-P2 Paser 2023 Tercapai

Bupati Paser, Fahmi Fadli. -(Prokopim Paser)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Realisasi pajak daerah Paser pada 2023 mencapai Rp 67 miliar. Atau 68,76 persen dari target Rp 97 miliar. Adapun pokok ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun lalu ditetapkan Rp 6,1 miliar.

Dengan jumlah SPPT PBB-P2 98.052 lembar dan terealisasi sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2023  sebesar Rp 2,5 miliar atau 40,8 persen. Hal itu diutarakan Bupati Paser Fahmi Fadli dalam sosialisasi penyampaian SPPT PBB-P2 2024 di Hotel Platinum, Balikpapan, Rabu 21 Februari 2024.

"Target keseluruhan penerimaan PBB-P2 2023 Rp 3,7 miliar terealisasi sebesar Rp 4.222.636.641 atau 114,13 persen dari target yang ditetapkan," kata Fahmi. 

Pokok ketetapan PBB-P2 2024 adalah sebesar Rp 6,2 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 99.087 lembar, jatuh tempo 31 Agustus 2024. Apabila lewat dari batas jatuh tempo maka dikenakan denda 1 persen setiap bulannya.

"Kita mempunyai keyakinan besar bahwa PAD Kabupaten Paser masih dapat meningkat pada ahun-tahun mendatang, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya peningkatan, bukan hanya Bapenda, tapi juga camat, lurah hingga kepala desa," tegasnya.

Adapun upaya peningkatan PAD yang dilakukan oleh Pemkab Paser melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam meningkatkan PAD. Yakni memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak.

Mulai pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara online melaui DG Bankaltimtara, Isaku, Tokopedia, PT Pos Indonesia, Gopay dan Indomaret. Pendaftaran pajak daerah secara online dapat diakses melalui aplikasi SIMPADATAKA, menyediakan saluran pengaduan pelayanan pajak melalui call center.

Selain itu memberikan pengurangan atas pokok piutang ketetapan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 masa pajak dari 2008 sampai dengan 2023 dengan berbagai persentase.

Yaitu sebesar 100 persen pembebasan sanksi administratif (denda) tahun pajak 2008 sampai dengan 2023. Kemudian sebesar 50 persen pengurangan pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 sampai 2013, sebesar 30 persen pengurangan pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2014 sampai dengan 2017.

"Sebesar 20 persen pengurangan pokok piutang ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2008 sampai 2023," tutup Fahmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: