Aneh, Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Daftar Sekolah di Bengkulu
Tanda bukti lunas PBB menjadi syarat mendaftar sekolah di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.-(Disway/ Istimewa)-
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari 10 sektor pajak dan satu sektor retribusi pada 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp201 miliar pada 2024 dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp44 miliar.
Untuk sektor yang menjadi fokus Pemkot Bengkulu yaitu dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebab realisasi pada tahun sebelumnya mencapai 80 persen.
"Semua menjadi primadona, tetapi memang pajak BPHTB dan juga PBB-P2 saat ini paling bagus karena potensi yang baik," ujarnya.
BACA JUGA: Salinan C-Hasil Pemilu Hilang saat Listrik Padam, KPU Balikpapan Tak Lapor Polisi
Kemudian, sektor pajak penerangan jalan juga memiliki porsi yang besar, sebab menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Bengkulu.
Bagi warga Kalimantan Timur yang majemuk dan didominasi oleh pendatang, kebijakan ini tentu terdengar aneh.
Sebab, sebagian penduduk kota/kabupaten di Kalimantan Timur berstatus sebagai pegawai penempatan yang belum tentu memiliki aset properti di Benua Etam - nama lain Kaltim.
Para pekerja yang selalu berpindah tugas secara berkala ini tentu lebih memilih mengontrak atau kos dibanding membeli sebidang tanah atau rumah.
BACA JUGA: Diduga Kelelahan Menjaga TPS, Seorang Linmas Dilaporkan Meninggal Usai Menjalankan Tugas
Kebijakan ini tentunya juga menjadi masalah bagi keluarga miskin yang masih belum memiliki properti pribadi.
Di sisi lain, pendidikan adalah hak dasar warga negara Indonesia, sebagaimana amanah Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: