Perda Penanggulangan Kemiskinan akan Diterapkan di Paser
Ilustrasi kemiskinan.--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Kabupaten Paser bakal memiliki regulasi yang mengatur soal penanggulangan kemiskinan di daerah berupa peraturan daerah (Perda) yang diusulkan oleh DPRD Paser.
Dengan adanya produk hukum yang mengatur penanggulangan kemiskinan, menandakan salah satu upaya menangurangi angka kemiskinan di Kabupaten Paser.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Paser sebanyak 26,39 ribu jiwa, sehingga sangat memungkinkan Perda itu diberlakukan di Kabupaten Paser.
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan terpadu rencananya mulai digodok pada 2025 tahun ini.
BACA JUGA: Mal Pelayanan Publik Belum Berfungsi, Pemkab Paser Jelaskan Alasannya
BACA JUGA: Pemkab Paser Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah
"Kami sudah bahas dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk mengusulkan perda tentang penanggulangan kemiskinan," kata Zulkarnaen, Jumat (10/1/2025).
Aturan di tingkat daerah itu rencananya disiapkan untuk mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Paser.
Dengan begitu, Zulkarnaen mengharapkan agar dalam proses penyusunan raperda penanggulangan kemiskinan nantinya dapat berjalan dengan lancar agar bisa diterapkan.
"Mudahan saja dalam penyusunan raperda dapat berjalan dengan lancar, jadi para perangkat daerah bisa paham harus berkontribusi apa dalam penurunan angka kemiskinan," tuturnya.
BACA JUGA: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Paser, Empat Kecamatan Kini Nol Persen
BACA JUGA: Pemkab Kukar Klaim Angka Kemiskinan Ekstrem Nol Persen
Raperda itu rencananya bakal mulai digodok pada 2025 dengan melibatkan universitas atau perguruan tinggi dalam menyusun kajian dan naskah akademik.
Zulkarnaen menyebut ada tiga perguruan tinggi yang telah ditawarkan untuk menjalin kerja sama dalam penyusunan kajian raperda tahun ini.
Ketiganya, yakni Universits Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Yogyakarta, dan Universitas Widya Gama Mahakam.
"Nanti tinggal hasil koordinasi kami, apakah bersedia untuk menjadi mitra kami dalam penyusunan kajian," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkab Paser Alokasikan Rp 10 Miliar Bangun Lapak Baru di Pasar Senaken
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Daerah Pelosok Paser Didanai APBN, Segini Besarannya
Meski begitu, ia memastikan terdapat alternatif lain jika tiga perguruan tinggi itu tidak bersedia menjalin kerja sama, yakni dengan mengandalkan perguruan tinggi yang saat ini masih menjalin kerja sama dengan DPRD Paser.
"Kami masih ada MoU dengan perguruan tinggi lainnya yang masih berjalan, dan itu yang berpotensi menjadi mitra dalam penyusunan kajian raperda tahun ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: