Salinan C-Hasil Pemilu Hilang saat Listrik Padam, KPU Balikpapan Tak Lapor Polisi
PAPAN KOSONG: Salinan C-Hasil Pemilu di Kelurahan Karang Jati, Balikpapan yang seharusnya tertempel di papan pengumuman hilang pada Sabtu (17/2/2024) malam. -(Dok. PPS Karangjati)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Proses Pemilu 2024 di Balikpapan terganggu oleh insiden yang tidak terduga. Salinan C hasil pemilu yang berasal dari sejumlah TPS di Balikpapan, hilang saat listrik padam semalam, Sabtu (17/2/2024).
Kejadian ini dialami oleh 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, yang kehilangan C hasil salinan pemilu 2024 akibat mati lampu di malam hari.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha, pada hari Minggu (18/2/2024).
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perhitungan Suara
Menurut Noor Thoha, C hasil salinan pemilu adalah dokumen penting yang mencatat hasil penghitungan suara di setiap TPS.
Dokumen ini harus diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 391 yang berbunyi: “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.”
BACA JUGA: Kebakaran di PLTD Gunung Malang, Sebagian Wilayah Balikpapan Gelap Gulita
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk mencegah kecurangan dan meningkatkan transparansi dalam proses rekapitulasi hasil pemilu.
"Hilangnya itu semalam saat listrik padam. Ada 2 Kelurahan yang menginformasikan, Kelurahan Karang Jati dan Karang Rejo," kata Noor Thoha.
Noor Thoha juga menjelaskan, bahwa C hasil salinan pemilu sangat berpengaruh bagi calon legislatif (caleg) yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) tersebut.
BACA JUGA: Suara Tidak Sesuai di Aplikasi SIREKAP? Ini Jawaban Menohok Ketua KPU Kaltim
Pasalnya, dokumen ini merupakan sumber data yang valid tentang perolehan suara di setiap TPS.
"C hasil yang diumumkan di Kelurahan itu valid, karena barangnya dari PPS. Nah ini kan merugikan caleg-caleg itu. Ini dampak dari listrik padam," ucap Noor Thoha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: